liputanfokus.com PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan Kepala Kejati Sumsel pada tanggal yang sama.
Adapun dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah saksi berinisial YK yang berada di kawasan Jalan Rawa Sari, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang, serta mess milik saksi berinisial B di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain perangkat komunikasi elektronik berupa empat unit handphone dan satu unit iPad, emas seberat kurang lebih 275 gram, uang tunai sebesar Rp367 juta, serta satu unit sepeda motor mewah merek Harley Davidson.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting yang dinilai relevan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan berjalan dengan aman, tertib, serta kondusif,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan,” tambahnya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.



